Peraturan Import Barang Di Indonesia

Pengertian dalam import barang dan dasar Hukum dalam mengimport barang.

Pengertian dalam import barang dan dasar Hukum dalam mengimport barang bagaimana dan apa dasar hukum dalam pengimport barang. Dasar Hukum UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006; Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu

Cara import Barang
Cara import Barang

Bagaimana dan apa dasar hukum dalam pengimport barang

 

Dasar Hukum

UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.

Kepabeanan

adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Import

Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean, jadi merupakan hal yang menjadi dasar Hukum.

 

Setelah kita mengetahui Dasar hukum Import , kita juga harus mengetahui tata cara import

Impor untuk di pakai :

  • Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
  • Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :

  • Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
  • Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
  • Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

Penjaluran :

  • JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  • JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  • JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
  • JALUR MITA Non-Prioritas;
  • JALUR MITA Prioritas.

Kriteria jalur Merah :

  • Importir baru;
  • Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);
  • Barang impor sementara;
  • Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
  • Barang re-impor;
  • Terkena pemeriksaan acak;
  • Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  • Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.

Kriteria jalur Hijau :

  • Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah

Kriteria jalur Prioritas :

  • Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas.

Pemeriksaan Pabean :

  • Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
  • Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
  • Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.

Pemeriksaan Fisik :

  • Pemeriksaan Biasa
    P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
  • Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray
    KEP 97/BC/2003
    Penegasan DJBC (terlampir)
  • Pemeriksaan di lapangan/gudang importir
    P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor.

Tingkatan Pemeriksaan Fisik Barang :

  • Mendalam – barang diperiksa 100%
  • Sedang – barang diperiksa 30 %
  • Rendah – barang diperiksa 10%
  • Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)

pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeiksa barang secara merata sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.

Pembayaran

Semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi.
Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
Tidak terdapat bank devisa persepsi.
Untuk barang impor awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.

Pemberitahuan Pabean

PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
  • Invoice
  • Packing List
  • Bill of Lading/ Airway bill
  • Polis asuransi
  • Bukti Bayar BM dan PDRI (SSPCP)
  • Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK

 

One thought on “Peraturan Import Barang Di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.